Diberitahukan bagi Guru/PTK yang tidak bisa verval NRG, untuk mendaftarkan ulang dengan cara mengeklik tombol tidak punya NRG. Updating Tenaga Pendidik dan Kependidikan
Selanjutnya S26 yang sudah dicetak bisa segera diserahkan ke Seksi Penmad dengan dilampiri fotocopy Sertifikat Pendidik.