Soal Penghentian K-13, Kemenag Tunggu Penjelasan Kemendikbud (SE Dirjen Pendis)

Jakarta (Pinmas) —-  Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mengatakan bahwa pihaknya  sedang meminta klarifikasi kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  (Kemendikbud) terkait kebijakan penghentian Kurikulum 2013 (K-13).
“Kita masih klarifikasi ke Mendikbud apakah penghentian berarti berhenti selamanya, termasuk menghentikan pelatihan guru dan pengadaan buku, atau bagaimana?” demikian penjelasan Kamaruddin Amin ketika dimintai tanggapannya terkait penghentian pelaksanan K-13, Selasa (09/12).
Sebagaiman diketahui, pelaksanaan K-13 telah dihentikan oleh Menteri Pendikan dan Kebudayaan Anies Baswedan.  Penghentian itu utamanya dilakukan pada sekolah-sekolah yang baru menerapkan satu semester, yaitu sejak Tahun Pelajaran 2014/2015. Sekolah-sekolah ini diminta untuk kembali menggunakan Kurikulum 2006.
Guru Besar UIN Alauddin Makassar ini mengaku bahwa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin  sudah berkirim surat kepada Mendikbud untuk meminta penjelasan lebih lanjut terkait hal ini. “Akan Meminta klarifikasi resmi tantang makna “penghentian” kurikulum, apa berhenti selamanya sehingga kurikulum 2013 tidak akan pernah lagi diimplementasikan atau hanya sementara saja sambil memperbaiki,” jelas Kamaruddin.
Sebagai langkah awal, Dirjen Pendidikan Islam telah membuat surat edaran kepada seluruh madrasah agar proses pembelajaran tetap berjalan seperti biasanya dengan menerapkan kurikulum yang ada sambil menunggu pemberitahuan lebih lanjut. “Saya sudah buat edaran kepada seluruh mdrasah agar tetap berjalan seperti biasa sampai pemberitahuan selanjutnya,” kata Kamaruddin. (mkd/mkd) http://madrasah.kemenag.go.id/berita/?p=794

SE Dirjen Pendis silakan unduh di sini :

SE Pendis ttg Pelaksanaan-Kur-2013-di-Madrasah

SURAT MENTERI BUDIKDASMEN

One thought on “Soal Penghentian K-13, Kemenag Tunggu Penjelasan Kemendikbud (SE Dirjen Pendis)”

Comments are closed.