Jumlah Sekolah Sasaran Kurikulum 2013 Berkurang

Jakarta — Kurikulum 2013 tetap akan dilaksanakan sesuai rencana pada tahun pelajaran 2013/2014. Penerapannya dengan menggunakan pendekatan bertahap dan terbatas. Bertahap artinya kurikulum ini tidak diterapkan di semua kelas di setiap jenjang, melainkan di kelas 1 dan kelas 4 untuk SD, kelas VII untuk SMP, dan kelas X untuk SMA dan SMK. Dan terbatas diartikan bahwa jumlah sekolah yang melaksanakannya disesuaikan dengan sumber daya yang ada.
“Terbatas itu size-nya,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, di Jakarta, Jumat (12/4). Jika rencana awal kurikulum ini akan diterapkan di 44 ribu SD, atau setara dengan 30 persen dari jumlah SD keseluruhan yaitu 148 ribuan SD, maka saat ini jumlah tersebut menurun menjadi 7.458 SD atau setara dengan lima persen dari jumlah SD. Untuk SMP menjadi 2.580 SMP atau setara dengan tujuh persen jumlah SMP. Sedang di SMA dan SMK akan diterapkan di seluruh sekolah. Untuk SMA berjumlah 11.572 sekolah, SMK 10.685 sekolah.
“SMA dan SMK seratus persen karena ada perubahan dari pendekatan penjurusan,” ujar mantan Menkominfo tersebut.
Mendikbud menjelaskan, perubahan jumlah sekolah ini dipengaruhi dengan keputusan untuk tidak menggunakan dana anggaran khusus (DAK) yang menginduk pada anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). “Jadi sekarang murni pakai anggaran yang ada di kementerian. Anggaran itu kan terkait size, jd biaya ikut size. Kita realistis saja,” terangnya.
Adapun kriteria pemilihan sekolah yang dilakukan adalah dengan pendekatan faktor sukses sekolah tersebut. Tidak hanya sekolah negeri, sekolah swasta yang dipilih merupakan sekolah yang dianggap siap. Faktor kesiapan tersebut salah satunya dinilai dengan akreditasi. “Pemilihan dengan kriteria tersebut adalah wajar, untuk menumbuhkan kepercayaan diri,” katanya.
Mendikbud hari ini telah melaporkan kepada Wakil Presiden Boediono tentang perkembangan persiapan implementasi kurikulum 2013. Nuh mengatakan, Wapres meminta agar persiapan tetap dilaksanakan dengan baik. Dan untuk teknis pengurangan jumlah sekolah ini diserahkan sepenuhnya ke Kemdikbud. (AR, sumber: www.kemendiknas.go.id)